DPR Akan Perjuangkan Perawat Honorer

17-03-2017 / KOMISI IX

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh P Daulay mengatakan, pihaknya akan meneruskan semua aspirasi dan pengaduan yang disampaikan para tenaga honorer perawat yang merasa dianaktirikan pemerintah. Pasalnya mereka tidak diangkat menjadi PNS seperti Bidan PTT. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan minggu depan, agar dapat dicarikan solusi terbaik.

 

"Kami memahami tuntutan para perawat. Namun, kita juga harus memahami alasan pemeritah dalam melakukan moratorium penerimaan CPNS. Karena itu, kita akan menuntut pemerintah mencari solusi, paling tidak para tenaga honorer kesehatan yang pada faktanya sangat membantu masyarakat tersebut dapat diperhatikan kesejahteraannya,"kata Saleh di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

 

Politisi F-PAN itu menjelaskan, pada prinsipnya para perawat dari berbagai daerah Indonesia yang datang ke Komisi IX meminta agar pemerintah memperhatikan mereka. Tidak hanya tuntutan CPNS mereka juga melaporkan berbagai macam persoalan yang mereka hadapi sebagai pegawai honorer.

 

Termasuk, honor yang mereka terima banyak yang jauh dari Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Terkait itu, mereka meminta agar diperlakukan sebagai tenaga honorer sesuai dengan ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

“Kita akan minta tanggung jawab dari pemerintah  dan kepala daerah untuk menganggarkan APBD secara politik ditingkat lokal. Agar ada persaamaan perlakuan dan penggajian kepada Perawat Honorer (PH) yang sekarang sedang bertugas dan mengabdi baik secara sukarela maupun terikat kontrak honor daerah,”tegasnya.

 

Selain itu, Saleh juga meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menjamin kesehatan, penyetaraan sosial,dan jaminan hari tua para perawat honorer. Ia berharap agar tidak ada  diskriminasi  antara pegawai dengan non pegawai.

 

Menurut laporan yang disampaikan, setidaknya ada tiga jenis tenaga honorer kesehatan. Pertama, tenaga honor daerah (honda) yang anggarannya diambil dari anggaran APBD. Kedua, tenaga honor instansi yang dipekerjakan sesuai kebutuhan instansi dan fasilitas kesehatan yang ada di daerah. Ketiga, tenaga sukarela dimana mereka bekerja seperti pola magang yang belum tentu menerima gaji, kondisinya berbeda antara satu dengan yang lain. (rnm,pw,mp) Foto: Iqbal/od.

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...